BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari
sektor pertanian menunjukkan demikian besar peranan sektor pertanian dalam
menopang perekonomian dan memiliki implikasi penting dalam pembangunan ekonomi
ke depan. Untuk membangun pertanian dibutuhkan SDM yang berkualitas. Lebih dari
itu, tersedianya SDM yang berkualitas merupakan modal utama bagi daerah untuk
menjadi pelaku (aktor), penggerak pembangunan di daerah. Karena itu untuk
membangun pertanian, kita harus membangun sumber daya manusianya, agar
kemampuan dan kompetensi kerja masyarakat pertanian dapat meningkat, karena
merekalah yang langsung melaksanakan segala kegiatan usaha pertanian di lahan
usahanya. Hal ini hanya dapat dibangun melalui proses belajar dan mengajar
dengan mengembangkan sistem pendidikan non formal di luar sekolah secara
efektif dan efisien di antaranya adalah melalui Penyuluhan Pertanian.
Melalui Penyuluhan Pertanian, masyarakat pertanian dibekali dengan ilmu,
pengetahuan, keterampilan, pengenalan paket teknologi dan inovasi baru di
bidang pertanian dengan sapta usahanya, penanaman nilai-nilai atau prinsip
agribisnis, mengkreasi sumber daya manusia dengan konsep dasar filosofi rajin,
kooperatif, inovatif, kreatif dan sebagainya. Penyuluh Pertanian dapat dan
harus menggunakan teknik-teknik komunikasi yang paling efektif agar sasaran mau
menerapkan pengetahuan barunya itu. Melalui komunikasi yang efektif dapat
menunujang keberhasilan Penyuluhan Pertanian.
Yang lebih penting lagi adalah mengubah sikap dan perilaku masyarakat
pertanian agar mereka tahu dan mau menerapkan informasi anjuran yang dibawa dan
disampaikan oleh Penyuluh Pertanian, namun kenyataannya masih banyak dijumpai
di dalam masyarakat bahwa kegiatam Penyuluhan Pertanian masih dianggap kurang
berhasil bahkan di beberapa tempat malah tidak berjalan. Oleh karena itu pada
kesempatan kali ini penulis sengaja memilih judul makalah Penerima Manfaat dan
Penyuluh/Fasilitator Penyuluhan Pertanian karena menarik perhatian penulis
untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli
terhadap dunia pertanian.
1. Apa yang dimaksud Penyuluhan
Pertanian?
2. Siapa Pelaku/Fasilitator dalam kegiatan
Penyuluhan Pertanian?
3. Siapa penerima
manfaat kegiatan Penyuluhan Pertanian?
BAB II.
LANDASAN TEORI
Menurut Van den Ban
dan Hawkins, (2011: 28) penyuluhan secara sistematis dapat didefinisikan
sebagai proses yang:
a. membantu
menganalisis situasi yang sedang dihadapi dan melakukan perkiraan ke depan;
b. membantu petani menyadarkan terhadap
kemungkinan timbulnya masalah dari analisis tersebut;
c. meningkatkan pengetahuan dan
mengembangkan wawasan terhadap suatu masalah, serta membantu menyusun kerangka
berdasarkan pengetahuan yang dimiliki petani;
d. membantu petani memperoleh
pengetahuan yang khusus berkaitan dengan cara pemecahan masalah yang dihadapi
serta akibat yang ditimbulkannya sehingga mereka mempunyai berbagai alternatif
tindakan;
e. membantu petani memutuskan
pilihan yang tepat yang menurut pendapat mereka sudah optimal;
f. meningkatkan motivasi petani
untuk dapat menerapkan pilihannya; dan
g. membantu petani untuk mengevaluasi
dan meningkatkan keterampilan mereka dalam membentuk pendapat dan mengambil
keputusan.
Dengan melihat rangkaian proses ini, untuk keberhasilannya tidak menjadi
tanggung jawab Penyuluh Pertanian sepenuhnya, tapi juga peran aktif dari
petani. Agar semua proses berjalan dengan lancar tanpa hambatan, komunikasi
amat berperan dalam menghubungkan penyuluh dengan petani.
Menurut UU RI No. 16 tahun 2006, Sistem Penyuluhan Pertanian merupakan
seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap
pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
Disebutkan pula bahwa Penyuluhan Pertanian adalah suatu proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan dan sumber daya lainnnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Menurut Depatemen Pertanian (2009), Penyuluhan Pertanian adalah suatu
pandangan hidup atau landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral
tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam perilaku atau
praktek kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Pertanian harus berpijak kepada
pengembangan individu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu “Penyuluhan Pertanian sebagai “upaya membantu masyarakat agar mereka
dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan harkatnya sebagai manusia”.
Penyuluhan Pertanian adalah suatu upaya untuk terciptanya iklim yang
kondusif guna membantu petani beserta keluarga agar dapat berkembang menjadi
dinamis serta mampu untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya dengan
kekuatan sendiri dan pada akhirnya mampu menolong dirinya sendiri ( Soeharto,
N.P.2005). Selanjutkan dikatakan oleh Salim,F. (2005), Bahwa Penyuluhan
Pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat
pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang pertanian
,agar mampu menolong dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social maupun
politik, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat
dicapai.
Menurut Valera, et.al. (1987), prinsip Penyuluhan Pertanian adalah bekerja
bersama sasaran (klien) bukan bekerja untuk sasaran. Sasaran penyuluhan adalah
kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda dan dimulai dari apa yang diketahui
dan dimiliki oleh sasaran. Dalam melaksanakan pekerjaan harus
berkoordinasi dengan organisasi pembangunan lainnya. Selanjutnya,
informasi yang disampaikan harus dua arah dan masyarakat harus ikut dalam
semua aspek kegiatan pendidikan dan penyuluhan tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Penyuluhan
Pertanian
1. Pengetian
Penyuluhan Pertanian.
Istilah alternatif untuk penyuluhan dalam bahasa Belanda, digunakan katavoorlichting yang
berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah
ini digunakan pada masa kolonial bagi Negara-negara jajahan Belanda, walaupun
sebenarnya penyuluhan diperlukan oleh kedua pihak. Indonesia misalnya,
mengikuti cara Belanda dengan menggunakan kata penyuluhan, sedangkan Malaysia
yang dipengaruhi bahasa Inggris menggunakan kata perkembangan. Bahasa Inggris
dan Jerman masing-masing mengistilahkan sebagai pemberian saran atau Beratung yang
berarti seorang pakar dapat memberikan petunjuk (Dari berbagai pandangan masih
ditemukan beberapa kesamaan persepsi, menurut (Van den Ban & Hawkins, 2011:
25) satu diantaranya, yaitu bahwa “penyuluhan merupakan keterlibatan
seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan
membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang
benar” Disini terlihat adanya keterkaitan antara komunikasi dengan
penyuluhan.
Sistem penyuluhan pertanian seperti yang tertera dalam UU RI No. 16 tahun
2006 merupakan seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan,
keterampilan serta sikap pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) dan pelaku
usaha melalui penyuluhan. Disebutkan pula bahwa Penyuluhan Pertanian adalah
suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau
dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi
pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengertian tersebut mengandung makna bahwa di dalam proses pembelajaran
terjadi proses-proses lain yang terjadi secara simultan, yaitu:
a. Proses
komunikasi persuasive, yang dilakukan oleh penyuluh dalam
memfasilitasi sasaran (pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna
membantu mencari pemecahan masalah berkaitan dengan dan pengembangan usaha
mereka. Proses pemberdayaan, maknanya adalah memberikan kuasa dan wewenang
kepada pelaku utama dan pelaku usaha sehingga setiap orang pelaku utama dan
pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk :
a) Berpartisipasi; b) Mengakses teknologi, sumberdaya, pasar dan modal; c)
Melakukan kontrol terhadap setiap pengambilan keputusan, dan d) Memperoleh
manfaat dalam setiap lini proses dan hasi pembangunan pertanian.
b. Proses pertukaran informasi timbal
balik antara penyuluh dan sasaran mengenai berbagai alternatif yang dilakukan
dalam upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengembangan usahanya.
2. Falsafah
Penyuluhan Pertanian
Menurut Depatemen Pertanian (2009), penyuluhan pertanian adalah suatu
pandangan hidup atau landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral
tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam perilaku atau
praktek kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Pertanian harus berpijak kepada
pengembangan individu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu “Penyuluhan Pertanian sebagai “upaya membantu masyarakat agar mereka
dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan harkatnya sebagai manusia”.
Dalam pengertian membantu masyarakat agar dapat membantu dirinya sendiri
tersebut terdapat terdapat beberapa kokok pikiran tentang pelaksanaan
penyuluhan pertanian. Penyuluhan pertanian harus mengacu pada kebutuhan
sasaran/petani yang akan dibantu, dan bukan sasaran yang harus mengikuti
keinginan Penyuluh Pertanian; penyuluhan pertanian harus mengarah pada
terciptanya kemandirian petani, tidak menciptakan ketergantungan petani
terahadap penyuluh; Penyuluh Pertanian harus mengacu kepada perbaikan kualitas
hidup dan kesejahteraan sasaran, tidak mengutamakan taget-terget fisik
yang tidak banyak manfaatnya bagi bagi perbaikan kualitas hidup sasaran.
Dari pandangan tersebut terkandung pengertian bahwa penyuluhan pertanian
harus bekerja dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat.
Penyuluhan Pertanian tidak menciptakan ketergantungan tetapi harus mampu
mendorong semakin terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakatat agar
semakin memiliki kemampuan untuk berswadaya, swakarsa, swadana dan swakelola
bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pertanian guna mencapai tujuan, harapan
dan keinginan-keinginan sasaran. Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan
harus selalu mengacu pada terwujudnya perbaikan kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.
Penyuluhan adalan proses pendidikan yang bertujuan untuk mengubah
pengetahuan sikap dan keterampilan masyarakat tani. Sasaran penyuluhan
pertanian adalah segenap warga masyarakat (pria, wanita, termasuk
anak-anak). Penyuluhan pertanian juga mengajar masyarakat tentang apa
yang diinginkannya dan bagaimana cara mencapai keinginan-keinginan itu. Metode
yang diterapkan dalam penyuluhan pertanian adalah belajar sambil bekerja dan
mengajarkan pada petani untuk percaya pada apa yang dilihatnya. Sedangkan pola
komunikasi yang dikembangkan adalah komunikasi dua arah, saling menghormat dan saling
mempercayai dalam bentuk kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarkat. Penyuluh Pertanian harus mampu menumbuhkan cita-cita yang
dilandasi untuk selalu berfikir kreaif dan dinamis yang mengacu pada
kegiatan-kegiatan yang ada dan dapat ditemui di lapangan atau harus
selalu disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi.
B. Pelaku/Fasiliator Penyuluhan Pertanian
Pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan pertanian adalah seorang Penyuluh
Pertanian atau juga sering disebut Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Penyuluh
Pertanian pada dasarnya adalah aparat atau agen yang membangun pertanian,
pendidik/penasehat yang mengabdi untuk kepentingan para petani, nelayan beserta
keluarganya dengan memberikan motivasi, bimbingan dan mendorong para
petani-nelayan mengembangkan swadaya dan kemandiriannya dalam berusaha tani
yang lebih menguntungkan menuju kehidupan yang lebih bahagia dan sejahtera,
untuk itu seorang Penyuluh Pertanian dituntut untuk dapat mengembangkan program
dan materinya dalam melaksanakan penyuluhan agar kinerja penyuluh lebih
maksimal.
Pelaksanaan penyuluhan pertanian dilakukan harus sesuai dengan program
penyuluhan pertanian. Program penyuluhan pertanian dimaksudkan untuk memberikan
arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian, Program penyuluhan pertanian terdiri dari program
penyuluhan pertanian desa, program penyuluhan pertanian kecamatan, program
penyuluhan pertanian kabupaten/kota, program penyuluhan pertanian propinsi dan
program penyuluhan pertanian nasional.
(Undang-undang No 16 Tahun 2006)
Penyuluh Pertanian dalam melakukan tugas dilapangan selain melakukan
penyuluhan, memberikan motivasi dan inovasi teknologi yang dibutuhkan oleh para
petani dan keluarganya yang meliputi :
1. Penyuluh sebagai inisiator, yang
senantiasa selalu memberikan gagasan/ide-ide baru.
2. Penyuluh sebagai fasilitator, yang
senantiasa memberikan jalan keluar/ kemudahan-kemudahan, baik dalam
menyuluh/proses belajar mengajar, maupun fasilitas dalam memajukan
usahataninya. Dalam hal menyuluh penyuluh memfasilitasi dalam hal : kemitraan
usaha, berakses ke pasar, permodalan dan sebagainya.
3. Penyuluh sebagai motivator, penyuluh
senantiasa membuat petani tahu, mau dan mampu.
4. Penyuluh sebagai penghubung yaitu
penyampai aspirasi masyarakat tani dan pemerintah.
Apa yang harus PPL lakukan dan persiapkan agar penyuluhan sesuai dengan
keinginan dan harapan petani dan keluarganya yang telah dituangkan dalan
programa penyuluhan dan rencana kerja penyuluhan pertanian (RKPP) bulanan
maupun tahunan:
1. Memahami kondisi, harapan dan
keinginan petani saat ini
2. Pahami materi, media dan metode
penyuluhan yang akan dilakukan
3. Gunakan sarana dan prasarana yang
memadai
4. Gunakan waktu yang tepat dan akurat.
Berdasarkan hal tersebut diatas penyuluhan yang efektif yaitu Penyuluh
Pertanian sebelum melakukan kegiatan dilapangan memahami tentang permasalahan
dipetani (pelaku utama maupun pelaku usaha), siapkan alternatif pemecahan yang
harus dilakukan, lakukan penyuluhan yang tepat seperti tersebut diatas, apabila
telah selesai melakukan penyuluhan untuk melihat sejauhmana sasaran penyuluhan
ada perubahan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan tahapan adopsi
inovasi teknologi yang dianjurkannya. Penyuluhan yang dilakukan sebaiknya
dilakukan secara partisipatif, sehingga petani mampu mengemukakan pendapatnya,
serta mampu menyusun rencana kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga,
maupun lingkungannya.
Keberhasilan penyuluhan dilapangan menurut pengalaman penyuluh yaitu :
petani senang dengan keberadaannya Penyuluh Pertanian, keberadaannya memang
dibutuhkan, indikatornya yaitu pendapatan petani meningkat, kehidupannnya
sejahtera dan bahagia, begitu juga penyuluh yang berhasil, karena penyuluhannya
dilakukan secara effektif dan effisien sesuai dengan kaidah-kaidah penyuluhan
yang diterapkannya., akhirnya penyuluh senang, tenang, menang, sukses,
penyuluhan pertanian yang dilakukannya berhasil, itulah harapan semua penyuluh
yang ada dilapangan.
Tampak peran komunikasi amat besar dalam kegiatan penyuluhan penyuluhan,
yang akan mempengaruhi dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasinya.
Penyuluh sebagai komunikator yaitu penyampai pesan, sedangkan sasaran dalam hal
ini disebut komunikan sangat yang dipengaruhi oleh latar belakangnya, baik
secara individu maupun secara berkelompok. Untuk penyuluh sendiri adakah mereka
siap melakukan komunikasi dari berbagi aspek, apakah pesan yang dibawanya sudah
sesuai dengan apa yang diinginkan sasaran juga saluran atau media yang
dilakukannya sudah sesuai?, sudah tepatkah metode yang digunakannya. Namun
unsur yang paling utama dalam melakukan perubahan perilaku ini yaitu terjadinya
komunikasi yang baik antara si pemberi pesan yaitu penyuluh, dengan si penerima
pesan yaitu orang yang diharapkan perubahan perilakunya. Dalam sektor
pertanian, apakah bagaimana pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
lapangan, sudah berjalan lancar, dan sudahkah mencapai tujuan yang diharapkan?
Fenomena di tingkat lapangan menggambarkan masih lemahnya proses penyuluhan
pertanian dengan dampak yang ada, disinyalir salah satu penyebabnya adalah
hambatan komunikasi. Sebab dalam proses komunikasi tidak hanya sekedar
berbicara saja, tapi pesan itu dapat disampaikan baik secara langsung maupun
tidak langsung. Hambatan komunikasi ini perlu ditelaah, apa yang menjadi
penyebabnya. Bila perubahan perilaku sebagai bagian dari tujuan penyuluhan
belum tercapai, jangan hanya sasaran yang dipersalahkan. jangan-jangan masalah
nya justru berasal dari komunikator yaitu penyuluh sebagai pembawa pesan. Apa
penyebabya apakah karena ketidaksiapan materi yang akan disampaikan, ataukah
karena prasarana yang tidak memadai, bisa pula terjadi karena gangguan dalam
proses penyampaiannya.
Kegagalan berkomunikasi sering menimbulkan kesalah pahaman, kerugian, dan
bahkan malapetaka, Risiko tersebut tidak hanya pada tingkat individu, tetapi
juga pada tingkat lembaga, komunitas, dan bahkan Negara. Untuk menjadi
seorang komunikator yang efektif, harus berusaha menampilkan komunikasi (baik
verbal maupun nonverbal) yang disengaja seraya memahami budaya orang lain
C. Penerima Manfaat Kegiatan Penyuluhan
Pertanian.
Dalam banyak kepustakaan penyuluhan (pertanian), selalu disebut adanya
sasaran atau obyek penyuluhan pertanian, yaitu: petani dan keluarganya.
Pengertian itu telah menempatkan petani dan keluarganya dalam kedudukan ”yang
lebih rendah” dibanding para penentu kebijakan pembangunan pertanian, para
Penyuluh Pertanian, dan pemangku kepentingan pembangunan pertanian yang lainnya
(Mardikanto, 2010). Menurut Naskah Akademik Sistem Penyuluhan Pertanian (2005),
maka sasaran penyuluhan pertanian menjadi tidak hanya petani dan keluarganya
tetapi mencakup para pemangku kepentingan (stakeholders). Sasaran penyuluhan
pertanian era Bimas adalah Kelompok Tani yang diistilahkan sebagai receiving
mechanism dari Delivery system (Catur Sarana).
Catur Sarana yaitu:
1. Penyuluh Pertanian di Lapangan
(PPL),yaitu sebagai pembawa informasi teknologi , mengajarkan pengetahuan dan
keterampilan, mengikhtiarkan fasilitas, dan sebagainya melalui sistem kerja
Latihan dan Kunjungan (LAKU) kepada kelompok tani;
2. BRI
Unit Desa, sebagai penyedia Kredit BIMAS untuk kegiatan usahatani padi;
3. BUUD dan KUD sebagai penyedia sarana
produksi, pupuk, pestisida dan sarana pertanian lainnya serta membeli
gabah/beras dari petani;
4. KIOS, sebagai tempat penyaluran
sarana produksi pertanian kepada petani.
Sasaran penyuluhan menurut UU No. 16 Tahun 2006, Bab III, Pasal 5 sebagai
berikut:
1. Pihak yang paling berhak memperoleh
manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara;
2. Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku
utama dan pelaku usaha;
3. Sasaran antara penyuluhan yaitu
pemangku kepentingan lainnya, yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati
pertanian, perikanan dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Mardikanto (1996) mengganti istilah “sasaran penyuluhan” menjadi penerima
manfaat (beneficiaries). Dalam pengertian “penerima manfaat” tersebut,
terkandung makna bahwa:
1. Berbeda dengan kedudukannya sebagai
“sasaran penyuluhan”, sebagai penerima manfaat, petani dan keluarganya memiliki
kedudukan yang setara dengan penentu kebijakan, penyuluh dan pemangku
kepentingan agribisnis yang lain.
2. Penerima manfaat bukanlah obyek atau
“sasaran tembak” yang layak dipandang rendah oleh penentu kebijakan dan para
penyuluh, melainkan ditempatkan pada posisi terhormat yang perlu dilayani dan
atau difasilitasi sebagai rekan sekerja dalam mensukseskan pembangunan
pertanian.
3. Berbeda dengan kedudukannya sebagai
“sasaran penyuluhan” yang tidak punya pilihan atau kesempatan untuk menawar
setiap materi yang disuluhkan selain harus menerima/mengikutinya, penerima
manfaat memiliki posisi tawar yang harus dihargai untuk menerima atau menolak
inovasi yang disampaikan penyuluhnya.
4. Penerima manfaat tidak berada dalam
posisi di bawah penentu kebijakan dan para penyuluh, melainkan dalam kedudukan
setara dan bahkan sering justru lebih tinggi kedudukannya, dalam arti memiliki
kebebasan untuk mengikuti ataupun menolak inovasi yang disampaikan oleh
penyuluhnya.
5. Proses belajar yang berlangsung
antara penyuluh dan penerima manfaatnya bukanlah bersifat vertikal (penyuluh
menggurui penerima manfaatnya), melainkan proses belajar bersama yang
partisipatip.
Dari pengertian tentang penyuluhan pertanian sebagai sistem agribisnis yang disampaikan oleh Mardikanto (2003), jelas bahwa kegiatan penyuluhan pertanian akan melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholders).
Dari pengertian tentang penyuluhan pertanian sebagai sistem agribisnis yang disampaikan oleh Mardikanto (2003), jelas bahwa kegiatan penyuluhan pertanian akan melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholders).
Di samping itu, keberhasilan penyuluhan pertanian tidak hanya tergantung
pada efektivitas komunikasi antara penyuluh dan petani beserta keluarganya,
tetapi sering lebih ditentukan oleh perilaku/ kegiatan pemangku kepentingan
pertanian yang lain, seperti: produsen sarana produksi, penyalur kredit
usaha-tani, peneliti, akademisi, aktivis LSM, dll. yang selain sebagai agent of
development sekaligus juga turut menikmati manfaat kegiatan penyuluhan
pertanian.
Di pihak lain, banyak pengalaman menunjukkan bahwa kelambanan penyuluhan
pertanian seringkali tidak disebabkan oleh perilaku kelompok “akar rumput”
(grass-roots), tetapi justru lebih banyak ditentukan oleh perilaku, kebijakan
dan komitmen “lapis atas” untuk benar-benar membantu/melayani (masyarakat)
petani agar mereka lebih sejahtera.
Bertolak dari kenyataan-kenyataan tersebut, penerima manfaat penyuluhan
pertanian dapat dibedakan dalam:
1. Pelaku utama. yang terdiri dari
petani dan keluarganya.
Dikatakan demikian, karena pelaku utama usahatani adalah para petani dan keluarganya, yang selain sebagai juru-tani, sekaligus sebagai pengelola usahatani yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya (factor-faktor produksi) demi tercapainya peningkatan dan perbaikan mutu produksi, efisiensi usahatani serta perlindungan dan pelestarian sumberdaya-alam berikut lingkungan hidup yang lain.
Dikatakan demikian, karena pelaku utama usahatani adalah para petani dan keluarganya, yang selain sebagai juru-tani, sekaligus sebagai pengelola usahatani yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya (factor-faktor produksi) demi tercapainya peningkatan dan perbaikan mutu produksi, efisiensi usahatani serta perlindungan dan pelestarian sumberdaya-alam berikut lingkungan hidup yang lain.
2. Penentu kebijakan, yang terdiri dari
aparat birokrasi pemerintah (eksekutif, legislatif dan yudikatif) sebagai
perencana, pelaksana, dan pengendali kebijakan pembangunan pertanian. Termasuk
dalam kelompok penentu kebijakan adalah, elit masya-rakat sejak di aras
terbawah (desa) yang secara aktif dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan
implementasi kebijakan pembangunan pertanian.
3. Pemangku kepentingan yang lain, yang
mendukung/memperlancar kegiatan pembangunan pertanian. Termasuk dalam kelompok
ini adalah:
a. Peneliti yang berperan dalam:
penemuan, pengujian, dan pengembangan inovasi yang diperlukan oleh pelaku utama
b. Produsen sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian, yang dibutuhkan untuk penerapan inovasi yang dihasilkan para peneliti
b. Produsen sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian, yang dibutuhkan untuk penerapan inovasi yang dihasilkan para peneliti
b. Pelaku-bisnis
(distributor/penyalur/pengecer) sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian
yang diperlukan, dalam jumlah, mutu, waktu, dan tempat yang tepat, serta pada
tingkat harga yang terjangkau oleh pelaku utama.
c. Pers, media-masa dan
pusat-pusat informasi yang menyebar-luaskan informasi-pasar (permintaan dan
penawaran serta harga produk yang dihasilkan dan dibutuhkan), inovasi yang
dihasilkan para peneliti, serta jasa lain yang diperlukan pelaku utama
d. Aktivis LSM, tokoh masyarakat, dll
yang berperan sebagi organisator, fasilitator, dan penasehat pelaku utama
e. Budayawan, artis, dan lain-lain
yang berperan dalam diseminasi inovasi, serta promosi produk yang dihasilkan
maupun yang dibutukan pelaku utama.
Istilah penerima manfaat dan pemangku kepentingan penyuluhan juga identik
dengan “klien penyuluhan”. Menurut Lionberger dan Gwin (1982), para penyuluh
perlu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam kegiatan pelayanan pembangunan
pertanian. Termasuk dalam kelompok ini adalah para penyalur pupuk, pestisida,
pengembang benih, penyedia kredit dan mereka yang terlibat dalam
lembaga-lembaga pertanian yang memiliki hubungan dengan pemerintah (seperti:
koperasi, kelompok tani, Pusat Pelestarian Alam, dan sebagainya) atau sering
disebut dengan “klien penyuluh”. Lembaga-lembaga pelayanan dan pemberi
informasi yang baik, akan sangat membantu dalam pemberian informasi kepada
petani.
Mosher dalam Lionberger dan Gwin (1982), menyebutkan adanya klien yang lain
yang disebut sebagai pengatur (conditioner). Mereka itu tidak memiliki jabatan
apa pun dalam kelembagaan pertanian maupun lembaga pelayanan, akan tetapi memegang/memiliki
kedudukan dan pengaruh yang kuat dalam kehidupan masyarakat setempat. Termasuk
di dalam kelompok pengatur ini adalah: para pemuka agama, pejabat lokal, dan
politisi yang berpengaruh. Meskipun bukan merupakan unsure esensial, tetapi
dukungan mereka sangat membantu pembangunan pertanian. Mereka ini, akan selalu
memegang teguh segala informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
pada umumnya. Himbauan-himbauan mereka, umumnya selalu dihormati atau ditaati
oleh masyarakatnya. Meskipun demikian, mereka jarang mengharapkan imbalan atau
berlaku eksploitatif.
BAB IV.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
diambil dari pokok permasalahan (Rumusan Masalah tersebut adalah:
1. Istilah penyuluhan berasal dari
bahasa Belanda voorlichting yang berarti memberi penerangan
untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Atau dalam arti luas Penyuluhan
Pertanian adalah suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha
agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
2. Pelaku utama kegiatan Penyuluhan
adalah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Dalam arti luas PPL dapat
diartikan Penyuluh Pertanian pada dasarnya adalah aparat atau agen yang
membangun pertanian, pendidik/penasehat yang mengabdi untuk kepentingan para
petani, nelayan beserta keluarganya dengan memberikan motivasi, bimbingan dan
mendorong para petani-nelayan mengembangkan swadaya dan kemandiriannya dalam
berusaha tani yang lebih menguntungkan menuju kehidupan yang lebih bahagia dan
sejahtera.
3. Penerima manfaat dari kegiatan
Penyuluhan Pertanian dibedakan dalam:
1. Pelaku utama. yang terdiri dari
petani dan keluarganya.
Dikatakan demikian, karena pelaku utama usahatani adalah para petani dan keluarganya, yang selain sebagai juru-tani, sekaligus sebagai pengelola usahatani yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya (factor-faktor produksi) demi tercapainya peningkatan dan perbaikan mutu produksi, efisiensi usahatani serta perlindungan dan pelestarian sumberdaya-alam berikut lingkungan hidup yang lain.
Dikatakan demikian, karena pelaku utama usahatani adalah para petani dan keluarganya, yang selain sebagai juru-tani, sekaligus sebagai pengelola usahatani yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya (factor-faktor produksi) demi tercapainya peningkatan dan perbaikan mutu produksi, efisiensi usahatani serta perlindungan dan pelestarian sumberdaya-alam berikut lingkungan hidup yang lain.
2. Penentu kebijakan, yang terdiri dari
aparat birokrasi pemerintah (eksekutif, legislatif dan yudikatif) sebagai
perencana, pelaksana, dan pengendali kebijakan pembangunan pertanian. Termasuk
dalam kelompok penentu kebijakan adalah, elit masya-rakat sejak di aras
terbawah (desa) yang secara aktif dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan
implementasi kebijakan pembangunan pertanian.
3. Pemangku kepentingan yang lain, yang
mendukung/memperlancar kegiatan pembangunan pertanian. Termasuk dalam kelompok
ini adalah:
a. Peneliti yang berperan dalam:
penemuan, pengujian, dan pengembangan inovasi yang diperlukan oleh pelaku utama
b. Produsen sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian, yang dibutuhkan untuk penerapan inovasi yang dihasilkan para peneliti
b. Produsen sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian, yang dibutuhkan untuk penerapan inovasi yang dihasilkan para peneliti
b. Pelaku-bisnis
(distributor/penyalur/pengecer) sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian
yang diperlukan, dalam jumlah, mutu, waktu, dan tempat yang tepat, serta pada
tingkat harga yang terjangkau oleh pelaku utama.
c. Pers, media-masa dan
pusat-pusat informasi yang menyebar-luaskan informasi-pasar (permintaan dan
penawaran serta harga produk yang dihasilkan dan dibutuhkan), inovasi yang
dihasilkan para peneliti, serta jasa lain yang diperlukan pelaku utama
d. Aktivis LSM, tokoh masyarakat, dll
yang berperan sebagi organisator, fasilitator, dan penasehat pelaku utama
e. Budayawan, artis, dan lain-lain
yang berperan dalam diseminasi inovasi, serta promosi produk yang dihasilkan
maupun yang dibutukan pelaku utama.
Daftar Pustaka
Departemen Pertanian, 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, Jakarta.
Eliizabeth, R. 2007. Fenomena sosiologis metamorphosis
petani:ke arah keberpihakan pada masyarakat petani di pedesaan yang
terpinggirkan terkait konsep ekonomi kerakyatan. Forum Penelitian Agro
Ekonomi. Vol 25 No. 1. 29-42.Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan
Pertanian, Bogor.
Hubeis, A. V. 2007. Pengaruh Desain Pesan Video Intruksional
Terhadap Peningkatan Pengetahuan Petani Tentang Pupuk Agrodyke. Jurnal Agro
Ekonomi. 25-1. Departemen Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Fema IPB.
Ilham, N dan Hermanto.S. 2007. Dampak Kebijakan Harga Pangan dan
Kebijakan Moneter Terhadap Stabilitas Eonomi Makro. Jurnal Agro
Ekonomi. Vol 25 No.1 55-83. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan
Pertanian, Bogor.
Mardikanto, Totok. 2010. Sistem Penyuluhan Pertanian. Program Studi
Pemberdayaan Masyarakat-Program Studi Pascasarjana, Universitas Sebelas
Maret. Surakarta.
Rochaeni, S, dan Lakollo, E.M. 2005. Faktor –faktor Yang
Mempengaruhi Keputusan Ekonomi Rumah Tangga Petani di Kelurahan Setugede Kota
Bogor. Jurnal Agro Ekonomi. 23-2. Universitas Patimurra, Ambon.
Sukiyono, Ketut. 2005. Faktor Penentu Tingkat Efesiensi
Teknik Usaha Tani Cabai Merah di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang
Lebong. Jurnal Agro Ekonomi. 23-2. Universitas Bengkulu.
Suradisastra, K. 2008. Startegi Pemberdayaan Kelembagaan Petani.
Forum Penelitian Agro Ekonomi. 26-2. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan
Kebijakan Pertanian, Bogor.
Subandi, 2008. Permasalahan Produksi Kedelai. Tekhnologi
Untuk Meningkatkan Produktivitas Kedelai. Sinar Tani 23 Januari 2008.
Subejo, 2008. Sistem Penyuluhan di jepang: Konsep,
Peran dan Perkembangan Penyuluhan Pertanian dan Pedesaan. UGM,
Yogyakarta.
Supandi, 2008. Menggalang Patisipasi Petani Untuk Meningkatkan
Produksi Kedelai Menuju Swasembada. Jurnal Litbang Pertanian. Pusat
Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Suryana, A. dan Ketut. K. 2008. Ekonomi Padi Asia: Suatu Tinjauan
Berbasis Kajian Komparatif. Jurnal. Badan Litbang Pertanian, Balai Besar
Pengembangan dan Pengkajian Tekhnologi Pertanian, Bogor.
Syahyuti, 2006. 30 Konsep Penting Dalam Pembangunan Pedesaan
dan pertanian. Penjelasan tentang konsep, istilah, teori dan indikator
serta variabel. Bina Rena Pariwara, Jakarta.
Yusdja, Y dkk. 2004. Analisis Peluang Kesempatan Kerja dan
Pendapatan Petani Melalui Pengelolaan Usaha Tani Bersama. Jurnal Agro
Ekonomi. Vol 22 No.1. 1-25. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial
Ekonomi Pertanian, Bogor.
Yusdja, Y dan Nyak.I. 2007. Suatu Gagasan Tentang Peternakan Masa
depan dan strategi mewujudkannya. Forum Penelitian Agro Ekonomi. Vol 25
No.1. 19-28. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar