LAPORAN FILTRIP
TENTANG
IMPLEMENTASI
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
PERTANIAN
DI BPP IMOGIRI KAB, BANTUL PROV. DIY
Disusun oleh :
ICTIRA
JULVIKAR JUROCHMAN
NIREM : 05.1.4.12.0378
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA PERTANIAN SEKOLAH TINGGI
PENYULUHAN PERTANIAN ( STPP ) MAGELANG JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN DI
YOGYAKARTA
TAHUN,
2013
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyuluhan
pertanian di Indonesia saat ini mendapatkan tempat dalam perkembangan pertanian
sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K). Lahirnya UU ini dapat
dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan revitalisasi pertanian, dimana
pertanian dipandang secara luas yang meliputi pertanian, perikanan dan
kehutanan. UU SP3K tersebut dapat digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah
dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di Indonesia. Konsekuensinya
adalah pembenahan pelaksanaan penyuluhan pertanian di Indonesia. Pembenahan
tersebut meliputi aspek kelembagaan, aspek sumberdaya manusia, baik penyuluhan
maupun petani, disamping aspek lainnya. Dalam hal kelembagaan, pada setiap
tingkatan (pusat, propinsi, kabupaten, dan kecamatan) telah dirancang
bentuk-bentuk kelembagaan dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Sejalan
dengan saat ini, penyuluhan terutama dilihat sebagai suatu fungsi, sangat
penting dalam membantu perkembangan pengetahuan dan alih teknologi diantara
para petani dan peneliti, atau diantara para petani itu sendiri. kegiatan
penyuluhan sangat penting dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Melalui
penyuluhan, masyarakat akan mampu mengelola sumberdaya di lingkungannya dengan
cara mengaktifkan kelembagaan kelompok tani dan kegiatan ekonomi produktif.
Dengan demikian, penguatan kelembagaan penyuluhan sangat penting untuk
dilakukan. Kelembagaan penyuluhan adalah entitas yang terpanggil dan atau
berkewajiban melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. Kota Bantul telah
membentuk lembaga penyuluhan sejak diterbitkannya peraturan daerah Kabupaten Bantul.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud Penyuluhan Pertanian?
2. Siapa Pelaku/Fasilitator dalam kegiatan
Penyuluhan Pertanian?
3. Siapa penerima
manfaat kegiatan Penyuluhan Pertanian?
C. Tujuan
Tujuan
menerapkan metodem penyuluhan
pertanian yaitu:
1. Memilih
metode penyuluhan pertanian.
2. Menerapkan
metode penyuluhan pertanian.
3. Mengevaluasi
metode penyuluhan pertanian
D. Metodologi
a.
Menyusun kebijakan dan programa
penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programam penyuluhan
provinsi dan nasional.
b.
Melaksanakan penyuluhan dan
mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c.
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan,
pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d.
Melaksanakan pembinaan pengembangan
kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana,
serta pembiayaan penyuluhan;
e.
Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi
kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f.
Melaksanakan peningkatan kapasitas
penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjuta.
II.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Hasil
Pelaksanaan
penyuluhan di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul dapat dinilai dari informasi
pimpinan dan penyuluh pada kelembagaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten
dan Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan. Dalam Kunjungan /filtrip ini, hasil dan
pembahasan akan dibagi berdasarkan yang akan diteliti sebagai berikut.
Penyusunan
kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan
dan program penyuluhan provinsi dan nasional. Badan Pelaksana Penyuluhan Kecamatan
Imogiri Kabupaten Bantul telah menyusun kebijakan dan programa sejalan dalam
penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan di Provinsi DIY Yogyakarta dan
Nasional. Contohnya adalah pembangunan pertanian tanaman pangan dan
hortikultura, meningkatkan revitalisasi pemanfaatan hutan dan diversifikasi
hasil hutan, pembinaan kelompok tani kebun dan pembibitan, diversifikasi usaha
ternak, dan peningkatan kesejahteraan petani yang menjadi target utama penyuluh
di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Untuk dapat melaksanakan programa dan mencapai
target yang diinginkan, terdapat beberapa kendala yang menghambat proses pengumpulan
dan penentuan masalah yang dihadapi oleh kelompok tani yaitu, minimnya penyuluh
yang berperan sebagai informan dari kelompok tani yang terdapat di kecamatan,
tidak tersedianya alat transportasi yang akan digunakan penyuluh/informan untuk
mencari permasalahan dan kendala yang ada di lapangan, dan lokasi penyuluhan
yang berpencar-pencar.
Mekanisme,
tata kerja, dan metode penyuluhan Badan Pelaksana Penyuluhan Kecamatan Imogiri
Kabupaten Bantul melaksanakan penyuluhan dengan periode 1 tahun sekali. Setiap tahunnya
terjadi perubahan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan yang akan dilaksanakan.
BPP sangat optimal dalam memonitoring kegiatan yang
dilakukan oleh penyuluh kepada kelompok tani yang mereka bina. Mekanisme dan
hubungan tata kerja yang dimaksud disini adalah bagaimana cara kerja atau
proses untuk melakukan suatu kegiatan dalam hal ini penyuluhan pertanian,
sehingga dengan cara kerja/proses yang tersusun secara rapi akan menghasilkan
output yang cukup baik pula. Penyebab lemahnya pelaksanaan pengembangan dan
tata kerja penyuluhan ini adalah kebijakan pemerintah yang berubahubah. Perubahan
kebijakan yang tidak menentu mengakibatkan suatu kebijakan yang telah
dijalankan akan kembali ke posisi awal karena kebijakan yang telah dibuat mengalami
pergantian dengan sistem tata kerja yang baru. Metode penyuluhan yang telah
disusun oleh Badan Pelaksana Penyuluhan merupakan solusi untuk menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi oleh pelaku utama (petani). Metode penyuluhan yang diberikan kepada
para penyuluh, cukup mempengaruhi kinerja penyuluh di lapangan. Contohnya dalam
kegiatan sapta usahatani, Badan Pelaksana Penyuluhan memberikan beberapa metode
untuk penyelesaian kegiatan tersebut, seperti: penyebaran informasi, pemutaran
film, demonstrasi cara sapta usaha, dan kursus tani. Akan tetapi banyaknya
metode penyuluhan yang disiapkan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan tapi tidak
didukung dengan alat/teknologi yang memadai akan berpengaruh terhadap
pelaksanaan metode penyuluhan yang telah disusun dalam programa penyuluhan
pertanian.
Pengumpulan,
pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha. Peran Badan Pelaksana Penyuluhan dalam hal pengumpulan, pengolahan, pengemasan,
dan penyebaran materi berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya
penyuluh dalam pengumpulan informasi dan permasalahan pelaksanaannya, badan ini
hanya melakukan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan,
sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan dengan pemerintahan.
Alasannya, instansi pemerintahan belum memperbolehkan badan ini untuk
melaksanakan kerja sama dengan pihak swasta. Pembinaan pengembangan kerjasama dan
kemitraan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan hanya sebatas memberikan
suatu arahan dan aturan bagaimana cara melakukan pembinaan pengembangan
kerjasama dan kemitraan tersebut. Dengan terbitnya larangan dari pemerintah
untuk tidak melakukan kemitraan dan kerjasama dengan pihak swasta, BPP dan
kelompok tani yang dinaunginya merasa semakin kurang ketersediaan sarana dan
prasarana produksi yang menunjang kegiatan pertanian tersebut. Pembinaan
pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan
penyuluhan sangat berkaitan erat, dimana Badan Pelaksana Penyuluhan tidak
berperan penting dalam pembinaan tersebut, dikarenakan Badan Pelaksana Penyuluhan
hanya memfasilitasi bukan menyediakan pembinaan pada BPP yang ada di Kecamatan
Imogiri Kabupaten Bantul pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan
prasarana serta pembiayaan penyuluhan. Dalam pelaksanaannya, badan ini hanya
melakukan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana
dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan dengan pemerintahan. Alasannya,
instansi pemerintahan belum memperbolehkan badan ini untuk melaksanakan kerja
sama dengan pihak swasta. Pembinaan pengembangan kerjasama dan kemitraan yang
dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan hanya sebatas memberikan suatu arahan
dan aturan bagaimana cara melakukan pembinaan pengembangan kerjasama dan
kemitraan tersebut. Dengan terbitnya larangan dari pemerintah untuk tidak
melakukan kemitraan dan kerjasama dengan pihak swasta, BPP dan kelompok tani
yang dinaunginya merasa semakin kurang ketersediaan sarana dan prasarana
produksi yang menunjang kegiatan pertanian tersebut. Pembinaan pengelolaan
kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan
sangat berkaitan erat, dimana Badan Pelaksana Penyuluhan tidak berperan penting
dalam pembinaan tersebut, dikarenakan Badan Pelaksana Penyuluhan hanya
memfasilitasi bukan menyediakan pembinaan pada BPP yang ada di Kecamatan
Imogiri Kabupaten Bantul.
Pembahasan
Melaksanakan
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses
pembelajaran secara berkelanjutan. Penyuluh PNS yang terdaftar di Badan Pelaksana
Penyuluhan diberikan pelatihan baik formal maupun informal. Pelatihan formal
adalah pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan terhadap penyuluh
dengan penyampaian informasi materi yang berkaitan dengan permasalahan yang
dihadapi oleh kelompok tani di setiap BPP atau sesuai dengan programa penyuluhan
yang telah dibuat. Pelatihan formal dilaksanakan rutin dengan jangka waktu
sebulan sekali yang dilaksanakan di ruang pertemuan Badan Pelaksana Penyuluhan Kecamatan
Imogiri Kabupaten Bantul. Sedangkan Pelatihan informal adalah pelatihan dengan cara
praktek langsung di lapangan. Artinya, dengan diadakannya pelatihan/praktek langsung
di lapangan akan mempermudah bagi penyuluh untuk melihat hasil dari materi yang
telah disampaikan. Untuk penyuluh swadaya dan swasta pada Badan Pelaksana
Penyuluhan di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul belum terealisasikan sesuai dengan
UU SP3K. Hal ini dikarenakan belum besarnya kesadaran masyarakat untuk melakukan
kegiatan penyuluhan khususnya di bidang pertanian, dan kurangnya peran pihak
swasta dalam sarana penunjang kegiatan penyuluhan pertanian di Kecamatan
Imogiri Kabupaten Bantul. Dengan adanya peningkatan kapasitas penyuluh melalui
proses pembelajaran akan memberikan peluang kepada penyuluh untuk membuat suatu
inovasi dari kegiatan penyuluhan pertanian terhadap kelompok tani yang dibina
yang akan mempermudah jalan bagi penyuluh untuk mendapatkan dana/bantuan dari pemerintah
untuk keberlangsungannya program yang mereka buat. Inovasi yang dibuat oleh
penyuluh juga akan menarik perhatian bagi perusahaan, perguruan tinggi dan
instansi terkait untuk memberikan dana demi terlaksananya program tersebut.
III.
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN
A.
Kesimpulan
Hasil Filtrip menunjukkan bahwa (1) Badan
Pelaksana Penyuluhan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul telah melaksanakan
fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai dengan pasal 13 UUSP3K ;(2) Dengan belum
terbentuknya Komisi Penyuluhan Pertanian Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul,
maka pasal 14 UU SP3K belum dapat dilaksanakan oleh Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan
Imogiri Kabupaten Bantul; (3) Sedangkan pasal 15 UU SP3K mengenai peran dari
Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, sudah dapat berjalan dengan baik,
meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya.
B.
Implikasi Kebijakan
Dengan
demikian dapat diberikan rekomendasi kebijakan bahwa Kelembagaan Penyuluhan
Kota terus diperkuat, mempercepat pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Kecamatan
Imogiri Kabupaten Bantul, serta memperbaiki serta meningkatkan peran dari Balai
Penyuluhan Pertanian Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul.
IV.
DAFTAR
PUSTAKA
-
BPP Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi
Diy Yogyakarta
-
Undang Undang
Nomor 16 tahun 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar