SEBAGAI MAHASISWA PENYULUH PERTANIAN YANG NANTINYA AKAN TERJUN DI MASYARAKAT DALAM MEMBERIKAN PENGARAHAN KEPADA PETANI, HARUSLAH MEMILIKI PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN YANG CUKUP BAGAIMANA CARA MENYULUH YANG BAIK DI LAPANGAN, SEHINGGA PENYULUH ITU BENAR-BENAR MENJADI MOTIVATOR YANG BAIK DI MASYARAKAT

Senin, 30 Desember 2013

LAPORAN FILTRIP TENTANG IMPLEMENTASI KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN DI BPP IMOGIRI KAB, BANTUL PROV. DIY



LAPORAN FILTRIP
TENTANG
IMPLEMENTASI  KELEMBAGAAN PENYULUHAN
PERTANIAN DI BPP IMOGIRI KAB, BANTUL PROV. DIY





  Disusun oleh :
                                                                 
                                                  ICTIRA JULVIKAR JUROCHMAN
NIREM : 05.1.4.12.0378




KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN  SUMBER DAYA
MANUSIA PERTANIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN ( STPP ) MAGELANG JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN DI YOGYAKARTA
TAHUN, 2013


                                                           



                                                                 I.     PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Penyuluhan pertanian di Indonesia saat ini mendapatkan tempat dalam perkembangan pertanian sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K). Lahirnya UU ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan revitalisasi pertanian, dimana pertanian dipandang secara luas yang meliputi pertanian, perikanan dan kehutanan. UU SP3K tersebut dapat digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di Indonesia. Konsekuensinya adalah pembenahan pelaksanaan penyuluhan pertanian di Indonesia. Pembenahan tersebut meliputi aspek kelembagaan, aspek sumberdaya manusia, baik penyuluhan maupun petani, disamping aspek lainnya. Dalam hal kelembagaan, pada setiap tingkatan (pusat, propinsi, kabupaten, dan kecamatan) telah dirancang bentuk-bentuk kelembagaan dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Sejalan dengan saat ini, penyuluhan terutama dilihat sebagai suatu fungsi, sangat penting dalam membantu perkembangan pengetahuan dan alih teknologi diantara para petani dan peneliti, atau diantara para petani itu sendiri. kegiatan penyuluhan sangat penting dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Melalui penyuluhan, masyarakat akan mampu mengelola sumberdaya di lingkungannya dengan cara mengaktifkan kelembagaan kelompok tani dan kegiatan ekonomi produktif. Dengan demikian, penguatan kelembagaan penyuluhan sangat penting untuk dilakukan. Kelembagaan penyuluhan adalah entitas yang terpanggil dan atau berkewajiban melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. Kota Bantul telah membentuk lembaga penyuluhan sejak diterbitkannya peraturan daerah Kabupaten Bantul.

B. Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud Penyuluhan Pertanian?
2.    Siapa Pelaku/Fasilitator dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian?
3.    Siapa  penerima manfaat  kegiatan Penyuluhan Pertanian?

C.  Tujuan
Tujuan menerapkan metodem penyuluhan pertanian yaitu:
1.    Memilih metode penyuluhan pertanian.
2.    Menerapkan metode penyuluhan pertanian.
3.    Mengevaluasi metode penyuluhan pertanian

D.      Metodologi
a.         Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programam penyuluhan provinsi dan nasional.
b.      Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c.         Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d.        Melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e.         Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f.         Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjuta.


II.                HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil

Pelaksanaan penyuluhan di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul dapat dinilai dari informasi pimpinan dan penyuluh pada kelembagaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten dan Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan. Dalam Kunjungan /filtrip ini, hasil dan pembahasan akan dibagi berdasarkan yang akan diteliti sebagai berikut.
Penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan nasional. Badan Pelaksana Penyuluhan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul telah menyusun kebijakan dan programa sejalan dalam penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan di Provinsi DIY Yogyakarta dan Nasional. Contohnya adalah pembangunan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, meningkatkan revitalisasi pemanfaatan hutan dan diversifikasi hasil hutan, pembinaan kelompok tani kebun dan pembibitan, diversifikasi usaha ternak, dan peningkatan kesejahteraan petani yang menjadi target utama penyuluh di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Untuk dapat melaksanakan programa dan mencapai target yang diinginkan, terdapat beberapa kendala yang menghambat proses pengumpulan dan penentuan masalah yang dihadapi oleh kelompok tani yaitu, minimnya penyuluh yang berperan sebagai informan dari kelompok tani yang terdapat di kecamatan, tidak tersedianya alat transportasi yang akan digunakan penyuluh/informan untuk mencari permasalahan dan kendala yang ada di lapangan, dan lokasi penyuluhan yang berpencar-pencar.
Mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan Badan Pelaksana Penyuluhan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul melaksanakan penyuluhan dengan periode 1 tahun sekali. Setiap tahunnya terjadi perubahan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan yang akan dilaksanakan.  BPP sangat  optimal dalam memonitoring kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh kepada kelompok tani yang mereka bina. Mekanisme dan hubungan tata kerja yang dimaksud disini adalah bagaimana cara kerja atau proses untuk melakukan suatu kegiatan dalam hal ini penyuluhan pertanian, sehingga dengan cara kerja/proses yang tersusun secara rapi akan menghasilkan output yang cukup baik pula. Penyebab lemahnya pelaksanaan pengembangan dan tata kerja penyuluhan ini adalah kebijakan pemerintah yang berubahubah. Perubahan kebijakan yang tidak menentu mengakibatkan suatu kebijakan yang telah dijalankan akan kembali ke posisi awal karena kebijakan yang telah dibuat mengalami pergantian dengan sistem tata kerja yang baru. Metode penyuluhan yang telah disusun oleh Badan Pelaksana Penyuluhan merupakan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku utama (petani). Metode penyuluhan yang diberikan kepada para penyuluh, cukup mempengaruhi kinerja penyuluh di lapangan. Contohnya dalam kegiatan sapta usahatani, Badan Pelaksana Penyuluhan memberikan beberapa metode untuk penyelesaian kegiatan tersebut, seperti: penyebaran informasi, pemutaran film, demonstrasi cara sapta usaha, dan kursus tani. Akan tetapi banyaknya metode penyuluhan yang disiapkan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan tapi tidak didukung dengan alat/teknologi yang memadai akan berpengaruh terhadap pelaksanaan metode penyuluhan yang telah disusun dalam programa penyuluhan pertanian.
Pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Peran Badan Pelaksana Penyuluhan dalam hal pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya penyuluh dalam pengumpulan informasi dan permasalahan pelaksanaannya, badan ini hanya melakukan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan dengan pemerintahan. Alasannya, instansi pemerintahan belum memperbolehkan badan ini untuk melaksanakan kerja sama dengan pihak swasta. Pembinaan pengembangan kerjasama dan kemitraan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan hanya sebatas memberikan suatu arahan dan aturan bagaimana cara melakukan pembinaan pengembangan kerjasama dan kemitraan tersebut. Dengan terbitnya larangan dari pemerintah untuk tidak melakukan kemitraan dan kerjasama dengan pihak swasta, BPP dan kelompok tani yang dinaunginya merasa semakin kurang ketersediaan sarana dan prasarana produksi yang menunjang kegiatan pertanian tersebut. Pembinaan pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan sangat berkaitan erat, dimana Badan Pelaksana Penyuluhan tidak berperan penting dalam pembinaan tersebut, dikarenakan Badan Pelaksana Penyuluhan hanya memfasilitasi bukan menyediakan pembinaan pada BPP yang ada di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan. Dalam pelaksanaannya, badan ini hanya melakukan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan dengan pemerintahan. Alasannya, instansi pemerintahan belum memperbolehkan badan ini untuk melaksanakan kerja sama dengan pihak swasta. Pembinaan pengembangan kerjasama dan kemitraan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan hanya sebatas memberikan suatu arahan dan aturan bagaimana cara melakukan pembinaan pengembangan kerjasama dan kemitraan tersebut. Dengan terbitnya larangan dari pemerintah untuk tidak melakukan kemitraan dan kerjasama dengan pihak swasta, BPP dan kelompok tani yang dinaunginya merasa semakin kurang ketersediaan sarana dan prasarana produksi yang menunjang kegiatan pertanian tersebut. Pembinaan pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan sangat berkaitan erat, dimana Badan Pelaksana Penyuluhan tidak berperan penting dalam pembinaan tersebut, dikarenakan Badan Pelaksana Penyuluhan hanya memfasilitasi bukan menyediakan pembinaan pada BPP yang ada di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul.

Pembahasan
Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan. Penyuluh PNS yang terdaftar di Badan Pelaksana Penyuluhan diberikan pelatihan baik formal maupun informal. Pelatihan formal adalah pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan terhadap penyuluh dengan penyampaian informasi materi yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh kelompok tani di setiap BPP atau sesuai dengan programa penyuluhan yang telah dibuat. Pelatihan formal dilaksanakan rutin dengan jangka waktu sebulan sekali yang dilaksanakan di ruang pertemuan Badan Pelaksana Penyuluhan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Sedangkan Pelatihan informal adalah pelatihan dengan cara praktek langsung di lapangan. Artinya, dengan diadakannya pelatihan/praktek langsung di lapangan akan mempermudah bagi penyuluh untuk melihat hasil dari materi yang telah disampaikan. Untuk penyuluh swadaya dan swasta pada Badan Pelaksana Penyuluhan di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul belum terealisasikan sesuai dengan UU SP3K. Hal ini dikarenakan belum besarnya kesadaran masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan khususnya di bidang pertanian, dan kurangnya peran pihak swasta dalam sarana penunjang kegiatan penyuluhan pertanian di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Dengan adanya peningkatan kapasitas penyuluh melalui proses pembelajaran akan memberikan peluang kepada penyuluh untuk membuat suatu inovasi dari kegiatan penyuluhan pertanian terhadap kelompok tani yang dibina yang akan mempermudah jalan bagi penyuluh untuk mendapatkan dana/bantuan dari pemerintah untuk keberlangsungannya program yang mereka buat. Inovasi yang dibuat oleh penyuluh juga akan menarik perhatian bagi perusahaan, perguruan tinggi dan instansi terkait untuk memberikan dana demi terlaksananya program tersebut.


III.             KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN

A.      Kesimpulan
Hasil Filtrip menunjukkan bahwa (1) Badan Pelaksana Penyuluhan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul telah melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai dengan pasal 13 UUSP3K ;(2) Dengan belum terbentuknya Komisi Penyuluhan Pertanian Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, maka pasal 14 UU SP3K belum dapat dilaksanakan oleh Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul; (3) Sedangkan pasal 15 UU SP3K mengenai peran dari Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, sudah dapat berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya.
B.       Implikasi Kebijakan
Dengan demikian dapat diberikan rekomendasi kebijakan bahwa Kelembagaan Penyuluhan Kota terus diperkuat, mempercepat pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, serta memperbaiki serta meningkatkan peran dari Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul.


IV.             DAFTAR PUSTAKA


-          BPP  Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi Diy Yogyakarta

-          Undang Undang Nomor 16 tahun 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar