TUGAS
RENSTRA
MATA
KULIAH :
PERENCANAAN
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
Disusun
Oleh :
ICTIRA JULVIKAR JUROCHMAN
NIREM
: 05,1,4,12,0378
KEMENTERIAN
PERTANIAN
BADAN
PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PERTANIAN
SEKOLAH
TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN (STPP) MAGELANG
JURUSAN PENYULUHAN
PERTANIAN DI YOGYAKARTA
2014
I.
PENDAHULUAN
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian
2010-2014 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 15/Permentan/RC.110/1/2010
dan berlaku mulai 28 Januari 2010, merupakan acuan dan arah bagi jajaran
Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan pembangunan
pertanian selama periode 2010-2014. Pembangunan Pertanian selama lima tahun kedepan
(2010-2014) difokuskan kepada pencapaian Empat Target Utama pembangunan
pertanian ke depan, yaitu: (1) pencapaian swasembada dan swasembada
berkelanjutan, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan nilai
tambah, daya saing dan ekspor, dan (4) peningkatan kesejahteraan petani.Upaya
mencapai target utama pembagunan pertanian di atas tentu tidaklah mudah, karena
dihadapkan pada kondisi permasalahan dan tantangan pembangunan pertanian yang
tidak ringan, di samping juga gerak dinamika lingkungan strategis
internasional, regional dan lokal yang semakin kompleks.
Untuk menghadapi kondisi tersebut Kementerian
Pertanian akan menerapkan Strategi Tujuh GEMA Revitalisasi yaitu
revitalisasi lahan; revitalisasi perbenihan dan perbibitan; revitalisasi infrastruktur
dan sarana; revitalisasi sumber daya manusia; revitalisasi pembiayaan petani,
revitalisasi kelembagaan petani; serta revitalisasi teknologi dan industri
hilir. Dalam implementasi tujuh GEMA Revitalisasi ini di lapangan membutuhkan
kerjasama dan komitmen oleh para pelaku pembangunan pertanian di berbagai
jenjang pemerintahan yang disesuaikan dengan karakteristik potensi dan prospek
yang ada di masing-masing daerah. Sehubungan dengan adanya perubahan struktur
organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian yang tertuang dalam Permentan
No.61/Permentan/OT.140/10/2010; perubahan lingkungan strategis global dan
domestik; refocusing program/kegiatan mendatang pencapaian empat target
sukses; penyempurnaan output/outcame dengan indikator yang lebih terukur
dan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Timely) serta
adanya Direktif Presiden dan sensus sapi 2011, maka rencana dan pelaksanaan pembangunan
pertanian 2010-2014 telah banyak mengalami penyesuaian. Untuk itu, Kementerian Pertanian
memandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Rencana Strategis Kementerian
Pertanian 2010-2014 dimaksud. Renstra Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014
yang telah direvisi ini diharapkan mampu mendorong dan mengakselerasi gerak dan
langkah para pelaku pembangunan hingga ke tingkat petani di lapangan.
Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada segenap
jajaran Kementerian Pertanian, instansi lintassektor di Pusat dan Daerah,
terlebih kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup pertanian seyogyanya dapat
mendayagunakan dokumen Renstra ini dan menggunakannya sebagai pedoman dan
arahan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di
Kementerian/Lembaga, instansi dan unit kerja masing-masing sesuai yang tertuang
dalam Renstra ini untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan pertanian. Akhir
kata, semoga dokumen Renstra Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 ini dapat
bermanfaat untuk mencapai cita-cita luhur visi pembangunan pertanian yaitu
terwujudnya pertanian industrial unggul yang berbasis sumberdaya lokal untuk
meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah daya saing, ekspor dan kesejahteraan
petani. Semoga Allah SWT berkenan memberikan perlindungan dan ridho-Nya atas
semua upaya yang akan kita kerjakan bersama.
RENCANA STRATEGIS PERTANIAN 2010-2014
Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian,
dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1 (2005-2009), RPJM ke-2 (2010-2014)
ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang.
Sasaran utama pembangunan nasional RPJMN 2010-2014 mencakup kesejahteraan
rakyat. Lebih lanjut, sasaran pembangunan kesejahteraan rakyat meliputi: (1)
ekonomi, (2) pendidikan, (3) kesehatan, (4) pangan, (5) energi, dan (6)
infrastruktur. Selanjutnya, sasaran pembangunan pangan adalah pertumbuhan
komoditas pangan utama: (1) produksi padi 3,22 persen per tahun, (2) produksi
jagung 10,02 persen per tahun, (3) kedelai 20,05 persen per tahun, (4) gula
12,55 persen per tahun, dan (5) daging sapi 7,40 persen per tahun.
Dari antara 11 Prioritas Nasional,
yang terkait langsung dengan Kementerian Pertanian yang utamanya adalah
Prioritas ke-5, yaitu Ketahanan Pangan. Tema Prioritas Ketahanan Pangan adalah
Peningkatan ketahanan pangan dan lanjutan revitalisasi pertanian untuk
mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian,
peningkatan pendapatan petani, serta kelestarian lingkungan dan sumber daya
alam. Peningkatan pertumbuhan PDB sektor pertanian sebesar 3,7% dan Indeks
Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 115-120 pada tahun 2014.
Substansi inti program aksi
ketahanan pangan adalah:
1. Lahan, Pengembangan Kawasan dan
Tata Ruang Pertanian: Penataan regulasi untuk menjamin kepastian hukum atas
lahan pertanian, pengembangan areal pertanian baru seluas 2 juta hektar,
penertiban serta optimalisasi penggunaan lahan terlantar;
2. Infrastruktur: Pembangunan dan
pemeliharaan sarana transportasi dan angkutan, pengairan, jaringan listrik,
serta teknologi komunikasi dan sistem informasi nasional yang melayani
daerah-daerah sentra produksi pertanian demi peningkatan kuantitas dan kualitas
produksi serta kemampuan pemasarannya;
3. Penelitian dan Pengembangan:
Peningkatan upaya penelitian dan pengembangan bidang pertanian yang mampu
menciptakan benih unggul dan hasil penelitian lainnya menuju kualitas dan
produktivitas hasil pertanian nasional yang tinggi;
4. Investasi, Pembiayaan, dan
Subsidi: Dorongan untuk investasi pangan, pertanian, dan industri perdesaan
berbasis produk lokal oleh pelaku usaha dan pemerintah, penyediaan pembiayaan yang
terjangkau, serta sistem subsidi yang menjamin ketersediaan benih varietas
unggul yang teruji, pupuk, teknologi dan sarana pasca panen yang sesuai secara
tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau;
5. Pangan dan Gizi: Peningkatan
kualitas gizi dan keanekaragaman pangan melalui peningkatan pola pangan
harapan;
6. Adaptasi Perubahan Iklim:
Pengambilan langkah-langkah kongkrit terkait adaptasi dan antisipasi sistem
pangan dan pertanian terhadap perubahan iklim.
Ketahanan pangan nasional merupakan
pondasi utama pembangunan nasional lima tahun ke depan. Kondisi ketahanan
pangan nasional yang akan dicapai adalah terpenuhinya kebutuhan pangan yang
cukup, bergizi seimbang, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Pencapaian
ketahanan pangan nasional memerlukan dukungan penuh dari revitalisasi
pertanian, perikanan, dan kehutanan. Sementara itu, revitalisasi pertanian,
perikanan, dan kehutanan juga dilaksanakan untuk menciptakan nilai tambah dan
meningkatkan daya saing di pasar global secara efisien dan modern untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Arah Kebijakan Kementerian Pertanian
1. Melanjutkan dan memantapkan
kegiatan tahun sebelumnya yang terbukti sangat baik kinerja dan hasilnya,
antara lain bantuan benih/bibit unggul, subsidi pupuk, alsintan, Sekolah Lapang
Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT), Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu
(SLPHT) dan pola sekolah lapang lainnya.
2. Melanjutkan dan memperkuat
kegiatan yang berorientasi pemberdayaan masyarakat seperti Pengembangan Usaha
Agribisnis Pedesaan (PUAP), Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3),
Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Penggerak Membangun Desa (PMD), dan rekrutmen
tenaga pendamping lapang guna mempercepat pertumbuhan industri pertanian di
perdesaan.
3. Pemantapan swasembada beras, jagung,
daging ayam, telur, dan gula konsumsi melalui peningkatan produksi yang
berkelanjutan.
4. Pencapaian swasembada kedelai,
daging sapi, dan gula industri.
5. Peningkatan produksi susu segar,
buah lokal, dan produk-produk substitusi komoditas impor.
6. Peningkatan kualitas dan
kuantitas public goods melalui perbaikan dan pengembangan infrastruktur
pertanian seperti irigasi, embung, jalan desa, dan jalan usahatani.
7. Jaminan penguasaan lahan
produktif.
8. Pembangunan sentra-sentra pupuk
organik berbasis kelompok tani.
9. Penguatan kelembagaan perbenihan
dan perbibitan nasional.
10. Pemberdayaan masyarakat petani
miskin melalui bantuan sarana, pelatihan, dan pendampingan.
11. Penguatan akses petani terhadap
iptek, pasar, dan permodalan bunga rendah.
12. Mendorong minat investasi
pertanian dan kemitraan usaha melalui promosi yang intensif dan dukungan iklim
usaha yang kondusif.
13. Pembangunan kawasan komoditas
unggulan terpadu secara vertikal dan/atau horizontal dengan konsolidasi
usahatani produktif berbasis lembaga ekonomi masyarakat yang berdaya saing
tinggi di pasar lokal maupun internasional.
14. Pengembangan bio-energi berbasis
bahan baku lokal terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat
khususnya di perdesaan dan mensubstitusi BBM.
15. Pengembangan diversifikasi
pangan dan pembangunan lumbung pangan masyarakat untuk mengatasi rawan pangan
dan stabilisasi harga di sentra produksi.
16. Peningkatan keseimbangan
ekosistem dan pengendalian hama penyakit tumbuhan dan hewan secara terpadu.
17. Peningkatan perlindungan dan
pendayagunaan plasma-nutfah nasional.
18. Penguatan sistem perkarantinaan
pertanian.
19. Penelitian dan pengembangan
berbasis sumberdaya spesifik lokasi (kearifan lokal) dan sesuai agro-ekosistem
setempat dengan teknologi unggul yang berorientasi kebutuhan petani.
20. Pengembangan industri hilir
pertanian di perdesaan yang berbasis kelompok tani untuk meningkatkan nilai
tambah dan daya saing produk pertanian, membuka lapangan kerja, mengurangi
kemiskinan, dan meningkatkan keseimbangan ekonomi desa-kota.
21. Berperan aktif dalam melahirkan
kebijakan makro yang berpihak kepada petani seperti perlindungan tarif dan non
tarif perdagangan internasional, penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP),
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
22. Peningkatan promosi citra petani
dan pertanian guna menumbuhkan minat generasi muda menjadi wirausahawan
agribisnis.
23. Peningkatan dan penerapan
manajemen pembangunan pertanian yang akuntabel dan good governance.
Strategi Pembangunan Pertanian
Sejalan dengan arah pembangunan
pertanian yang telah direncanakan dan dalam upaya mencapai target sasaran yang
ditetapkan, strategi pembangunan pertanian yang akan dilaksanakan Kementerian
Pertanian selama periode 2010-2014 adalah melakukan revitalisasi pertanian
dengan fokus pada tujuh aspek dasar yang disebut dengan TUJUH GEMA
REVITALISASI, yang terdiri dari: (1) Lahan, (2) Perbenihan dan perbibitan, (3)
Infrastruktur dan sarana, (4) Sumber daya manusia, (5) Pembiayaan petani, (6)
Kelembagaan petani, dan (7) Teknologi dan industri hilir.
1 REVITALISASI LAHAN
Dalam rangka revitalisasi lahan,
dalam lima tahun mendatang akan dilaksanakan rencana aksi sebagai berikut:
1. Audit Lahan
Membangun database baik tabular
maupun spasial yang lengkap dan akurat melalui re-inventarisasi dan re-evaluasi
potensi sumber daya lahan pertanian dengan pengembangan sistem informasi
geografi (SIG) atau pemetaan tanah sistematis dan tematik.
2. Mengimplementasikan secara
efektif Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (PLP2B) dengan Peraturan Pemerintah. UU PLP2B dan Peraturan
Pemerintah pendukungnya merupakan perangkat hukum untuk melindungi lahan pangan
produktif dan menekan laju konversi lahan pertanian.
3. Melakukan upaya-upaya
perlindungan, pelestarian dan perluasan areal pertanian terutama di luar Jawa
sebagai kompensasi alih fungsi lahan terutama di Jawa : 1) melakukan upaya
pengendalian alih fungsi lahan melalui penyusunan dan penerapan perangkat
peraturan perundangan. 2) melestarikan dan/atau mempertahakan kesuburan
lahan-lahan produktif dan intensif. 3) melakukan upaya rehabilitasi dan
konservasi lahan terutama pada lahan pertanian Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu.
4) melakukan upaya reklamasi dan optimasi lahan pada lahan-lahan marginal dan
sementara tidak diusahakan atau bernilai Indeks Pertanaman (IP) rendah.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan lahan
pertanian terlantar yang meliputi lahan pertanian yang selama ini tidak
dibudidayakan (lahan tidur atau bongkor), dan kawasan hutan yang telah dilepas
untuk keperluan pertanian tetapi belum dimanfaatkan, atau lahan pertanian yang
masih dalam kawasan hutan (wewenang sektor kehutanan).
5. Membantu petani dalam sertifikasi
lahan, mendorong pengelolaan dan konsolidasi lahan, advokasi petani dalam
pengelolaan warisan agar tidak terbagi menjadi lahan sempit dalam upaya
mengurangi segmentasi lahan, dan/atau menjadi lahan non-pertanian. Upaya-upaya
tersebut dimaksudkan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian dan
segmentasi lahan serta serta mendorong pengembangan usahatani berskala ekonomi.
6. Mempertahankan kesuburan tanah
dan memperbaiki kondisi lahan marjinal dengan upaya-upaya yang akan dilakukan
adalah : 1) Melakukan perbaikan dan pencegahan kerusakan tanah dengan
menerapkan teknologi konservasi tanah dan air untuk mengurangi erosi dan
mencegah longsor serta meningkatkan produktivitas lahan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pertanian No.47/Permentan/OT.140/10/2006, tentang Pedoman Umum Budidaya
Pertanian Pada Lahan Pegunungan. 2) Melakukan penanaman tanaman pohon
(buah-buahan) dan perkebunan) di daerah kawasan aliran sungai, dan turut serta
dalam sistem komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam upaya mengurangi
pembabatan dan kerusakan hutan dan rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas
sumberdaya lahan dan air serta lingkungan di kawasan hulu. 3) Mendorong petani
untuk menggunakan sistem pemupukan berimbang yang diintegrasikan dengan pupuk
organik, dan menerapan praktek budidaya pertanian yang tepat guna dan ramah
lingkungan.
7. Optimalisasi sumberdaya air yang
eksisting dan pengembangan sumber air alternatif baik air tanah maupun
permukaan, melalui: 1) Rehabilitasi, optimalisasi, dan peningkatan/pengembangan
jaringan irigasi baik tingkat utama maupun usahatani. 2) Upaya peningkatan
efisiensi penyaluran dan pemanfaatan air. 3) Perbaikan struktur fisik tanah dan
penambahan bahan organik, serta penerapan berbagai teknologi koservasi tanah
dan air. 4) Pengembangan dan memantapkan kelembagaan petani pemakai air, serta
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, penyadaran, kepedulian dan
partisipasi petani.
2 REVITALISASI PERBENIHAN DAN
PERBIBITAN
Dalam rangka revitalisasi perbenihan
dan perbibitan, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya sebagai
berikut:
1. Menata kembali kelembagaan
perbenihan/perbibitan nasional mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
2. Melindungi, memelihara dan
memanfaatkan sumberdaya genetik nasional untuk pengembangan varietas unggul
lokal.
3. Memperkuat tenaga pemulia dan
pengawas benih tanaman.
4. Memberdayakan penangkar dan
produsen benih berbasis lokal.
5. Meningkatkan peran swasta dalam
membangun industri perbenihan/ perbibitan.
6. Membangun industri perbenihan
dengan arah sebagai berikut: 1) Kemandirian industri benih nasional yang mencakup
kemandirian produksi benih dan industri varietas. 2) Kemandirian penyediaan
benih berbasis kawasan. 3) Industri benih berbasis komunitas. 4) Riset berbasis
perbenihan.
7. Untuk mendorong berkembangnya
industri benih di dalam negeri, makaimportir pedagang benih diharuskan
mengembangkan perbenihan di dalam negeri sehingga menjadi importir
produsen benih dalam upaya untuk menahan laju benih impor.
8. Menyediakan sumber bahan tanaman
perkebunan melalui pembangunan dan pemeliharaan kebun induk/entres serta
penguatan kelembagaan usaha (usaha perbenihan kecil dan besar) dan kelembagaan
UPJA perkebunan.
9. Khusus untuk membangun perbibitan
ternak, peran swasta diarahkan pada kelangsungan perbibitan ayam ras mulai dari
keberadaan grand parent stock, parent stock sampai final
stock. Sedangkan peran pemerintah diperlukan untuk meningkatkan
ketersediaan bibit melalui penerapan sistem perbibitan, yaitu perbaikan mutu
benih dan bibit ternak, optimalisasi kelembagaan perbibitan, sertifikasi,
penjaringan, pemurnian, dan persilangan melalui penggunaan teknologi inseminasi
buatan dan embrio transfer.
3 REVITALISASI INFRASTRUKTUR DAN
SARANA
Dalam rangka pembangunan pertanian,
tersedianya infrastruktur dan sarana adalah bersifat mutlak, tanpa adanya
infrastruktur yang memadai maka sistem usahatani tidak akan bisa berjalan
dengan baik. Terkait dengan sistem usaha tani, ada infrastruktur yang
dibutuhkan oleh petani di areal usahatani seperti jalan usahatani, jalan
produksi, jaringan irigasi tingkat (JITUT), jaringan irigasi desa (JIDES),
jaringan irigasi tersier dan kuarter, disamping itu juga diperlukan
infrastruktur di luar areal usahatani seperti jaringan irigasi primer, jaringan
irigasi sekunder , jalan kabupaten, jalan propinsi, jalan negara, pelabuhan,
bandara, sarana transportasi, jaringan listrik, jaringan komunikasi dan lain
sebagainya.
Revitalisasi infrastruktur dan
sarana yang akan dilakukan selama 2010-2014 adalah revitalisasi infrastruktur
baik di areal usahatani maupun di luar wilayah usahatani, sehingga revitalisasi
infrastruktur dan sarana bukan hanya yang akan dilakukan oleh Kementerian
Pertanian, tetapi juga yang akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum,
Kementerian Perhubungan, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota maupun oleh
masyarakat.
Dengan terbatasnya anggaran
Kementerian Pertanian, revitalisasi infrastruktur dan sarana yang akan
dilakukan oleh Kementerian Pertanian adalah diprioritaskan pada jalan
usahatani, jalan produksi, jaringan irigasi tingkat usahatani, jaringan irigasi
desa, jaringan irigasi tersier dan kuarter
serta infrastruktur usahatani yang
terkait dengan upaya perluasan lahan dua juta hektar.
Untuk infrastruktur jaringan irigasi
primer, sekunder dan tersier serta waduk sebagai sumber air dan juga sarana
jalan lintas negara diharapkan Kementerian Pekerjaan Umum dapat menyediakan
infrastruktur tersebut. Sedangkan prasarana perhubungan seperti pelabuhan,
pergudangan, bandara dan sarana transportasi diharapkan dari Kementerian
Perhubungan dapat menyediakan prasarana tersebut.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) adalah membangun dan memelihara infrastruktur
publik yang tidak mampu dibangun oleh petani dan tidak diminati swasta. Oleh
karena itu, ke depan pemerintah akan mengupayakan bagaimana merencanakan,
mengelola dan memelihara infrastruktur dasar di wilayah sentra produksi dan
wilayah pengembangan baru di tengah keterbatasan anggaran dengan melibatkan
sebesar-besarnya partisipasi masyarakat.
4 REVITALISASI SUMBERDAYA MANUSIA
Manusia merupakan sumberdaya yang
sangat vital karena merupakan pelaku utama pembangunan, termasuk pertanian.
Tanpa pelaku yang handal dan berkompeten, maka pembangunan pertanian tidak
dapat berjalan secara optimal. Ada 3 komponen SDM pertanian yang perlu
dikembangkan kapasitasnya:
1. Non-aparatur yang meliputi
petani/tenaga kerja pertanian dan pelaku agribisnis lainnya
2. Aparatur pertanian, baik
fungsional maupun struktural yang lebih berperan sebagai fasilitator, motivator
dan dinamisator dalam proses pembangunan pertanian,
3. Lembaga petani pedesaan seperti
kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), Pusat Pelatihan Pertanian dan
Pedesaan Swadaya (P4S), koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Kios Sarana Produksi,
dan Lembaga Pemasaran.
Guna mendukung upaya pembangunan
pertanian yang terfokus pada 4 (empat) target utama pembangunan pertanian
2010-2014, maka arah kebijakan pengembangan SDM pertanian difokuskan pada:
1. Pengembangan Penyuluh Pertanian
Polivalen di tingkat lapangan dan Penyuluh Pertanian Spesialis di tingkat
Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat untuk mendukung Program Utama Pembangunan
Pertanian.
2. Pelatihan bagi aparatur sesuai
dengan kebutuhan jenjang karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Pelatihan bagi pengelola P4S dan
Pengurus Gapoktan serta pelaku agribisnis lainnya dilaksanakan oleh UPT
Pelatihan, sedangkan Pelatihan bagi petani pelaku utama agribisnis dilaksanakan
oleh P4S.
4. Pendidikan Tinggi bidang Rumpun
Ilmu Hayati Pertanian (RIHP) diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga
fungsional Penyuluh Pertanian, Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT),
Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak (PBT), Pengawas Mutu Pakan Ternak,
Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Karantina.
5. Pendidikan Menengah Kejuruan di
bidang pertanian diarahkan untuk memenuhi tenaga teknisi menengah dan
menyiapkan wirausahawan muda di bidang pertanian.
Empat rencana aksi yang terdiri
dari: (1) Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian, (2) Pemantapan Sistem
Pelatihan Pertanian, (3) Revitalisasi Pendidikan Pertanian, dan (4) Pemantapan
Sistem Administrasi dan Manajemen Pengembangan SDM Pertanian yang disiapkan
pemerintah lebih bersifat administratif internal aparat pemerintah di bidang
pertanian..
5 REVITALISASI PEMBIAYAAN PETANI
Persoalan mendasar yang dihadapi
petani dan peternak adalah akses permodalan kepada lembaga keuangan formal dan
suku bunga yang sangat tinggi. Untuk memperbaiki dan mengatasi kondisi tersebut
diperlukan upaya-upaya :
1. Optimalisasi pemanfaatan skim
kredit program yang sudah ada (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi/KKP-E, Kredit
Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan/KPEN-RP, Kredit Usaha
Pembibitan Sapi/KUPS dan Kredit Usaha Rakyat/KUR) melalui sosialisasi,
koordinasi dan sinkronisasi di tingkat lapangan yang lebih intensif.
2. Pengembangan Skim Kredit Program
yang semula hanya untuk usaha budidaya, diperluas mencakup usaha pasca panen,
pengolahan dan pemasaran hasil.
3. Memperluas Lembaga Penjamin dan
komoditas yang di fasilitasi oleh skimRisk-Sharing dalam skim
KKP-E.
4. Mengintegrasikan skim kredit
bersubsidi (KKP-E) dengan skim kredit penjaminan (KUR) sehingga pangsa kredit
pertanian menjadi lebih besar.
5. Menumbuhkembangkan kelembagaan
petani, kelompok tani, gapoktan, asosiasi dan koperasi tani) sebagai “Channeling
Agent” Lembaga Keuangan formal, baik perbankan maupun non perbankan,
untuk membiayai permodalan petani.
6. Meningkatkan fungsi penyuluh
sebagai fasilitator pembiayaan petani.
7. Mengembangkan pola kerjasama
kemitraan tertutup antara Perbankan, Pemerintah Daerah (Dinas Teknis), Penjamin
Pasar (Off-Taker) dan Penjamin Kredit (Avalis) dalam rangka mengatasi
keterbatasan agunan yang dimiliki oleh petani.
8. Menumbuhkembangkan Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) di perdesaan sebagai jejaring lembaga
pembiayaan formal.
9. Memfasilitasi pembiayaan bagi
petani dan gapoktan melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP) sesuai potensi wilayah.
10. Mengembangkan skim perlindungan
usaha petani dan mitigasi resiko usaha melalui asuransi pertanian.
6 REVITALISASI KELEMBAGAAN PETANI
Kegiatan pertanian secara alami
melibatkan sumberdaya manusia (petani) yang cukup banyak, sarana produksi dan
permodalan yang cukup besar.
Selain itu juga sangat berhubungan
erat dengan sumber inovasi teknologi dan informasi pasar mulai dari hulu sampai
hilir. Dengan karakteristik seperti ini maka untuk mempermudah melakukan
koordinasi sangat diperlukan kelembagaan petani. Melalui kelembagaan petani,
mereka dengan mudah melakukan koordinasi diantara mereka dan antara kelompok.
Demikian juga melalui kelompok mereka akan menjadi kuat untuk bisa mengakses
pasar dan informasi.
Menyadari manfaat keberadaan
kelompok tani maka ke depan upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah:
1. Terus memperbanyak kelompok dan
gabungan kelompok tani;
2. Memberikan bimbingan dan
pendampingan teknis untuk memperkuat kemampuan baik dari segi aspek budidaya
maupun dalam aspek pemasaran;
3. Memperluas jenis kelompok tani
sesuai dengan bidang usaha, misalnya kelompok Pengendalian Hama Terpadu,
Inseminasi Buatan, Perhimpunan Petani Pemakai Air, Revitalisasi Perkebunan ;
4. Memperkuat modal usaha bagi
kelompok/gabungan kelompok melalui pemberian bantuan modal, dan memperkuat
jaringan kelompok tani dengan penyuluh lapangan.
5. Meningkatkan kemampuan manajemen
kelompok, mencakup aspek budidaya (produksi komoditas), penyediaan prasarana
dan sarana produksi serta penanganan pasca panen dan pemasaran hasil pertanian.
7 REVITALISASI TEKNOLOGI DAN
INDUSTRI HILIR
1. Revitalisasi Teknologi
Arah revitalisasi teknologi
pertanian lima tahun ke depan adalah:
1) Penguatan inovasi teknologi
pertanian yang berorientasi ke depan, memecahkan masalah, berwawasan
lingkungan, aman bagi kesehatan dan menjamin keselamatan manusia serta
dihasilkan dalam waktu yang relatif cepat, efisien dan berdampak luas.
2) Optimalisasi sumber daya
penelitian dalam rangka memacu peningkatan produktivitas dan kualitas
penelitian untuk meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan
pengembangan industri hilir sesuai dengan preferensi pasar untuk kesejahteraan
petani.
3) Optimalisasi kapasitas unit kerja
untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian dalam rangka
menghasilkan produk berwawasan lingkungan, sehat dan aman serta dihasilkan
dalam waktu yang singkat, efisien dan berdampak luas.
4) Peningkatan pemanfaatan rekomendasi
kebijakan antisipatif dan responsif dalam kerangka pembangunan pertanian untuk
memecahkan berbagai masalah dan isu-isu aktual dalam pembangunan pertanian.
5) Peningkatan aliansi
strategis/kerja sama penelitian dan pengembangan dengan lembaga internasional/nasional
berkelas dunia dalam rangka memacu peningkatan produktivitas dan kualitas
penelitian untuk memenuhi peningkatan kebutuhan pengguna dan pasar.
Revitalisasi penelitian dan
pengembangan di atas akan diimplementasikan dalam bentuk rencana aksi sebagai
berikut:
1) Perakitan varietas tanaman pangan
umur ultra genjah, toleran terhadap cekaman biotik/abiotik, dan adaptif untuk
daerah tropis. Selain itu, juga dirakit inovasi teknologi untuk peningkatan
produktivitas benih F1 hibrida padi dan jagung serta akselerasi penyebaran
benih sumber untuk mempercepat adopsi varietas unggul baru. Sejalan dengan hal
tersebut, juga diprogramkan penelitian untuk menghasilkan teknologi pendukung
peningkatan produktivitas.
2) Pemuliaan dan pengelolaan
sumberdaya genetik hortikultura sebagai bahan perakitan varietas unggul baru
adaptif daerah tropis (genjah, better eating quality, seedles,
trendsetter), serta inovasi teknologi modern yang efektif, efisien dan
ramah lingkungan berbasis sumber daya lokal yang dapat mengantisipasi perubahan
iklim dan menanggulangi permasalahan OPT.
3) Penelitian dan pengembangan
tanaman perkebunan dilakukan dalam konteks kebijakan prioritas komoditas
melalui kegiatan pemuliaan dan pengelolaan sumberdaya genetik, inovasi
teknologi budidaya dan pengolahan hasil, serta rekomendasi kebijakan berbasis
pada : (1) pengembangan bahan bakar nabati (jarak pagar, kemiri sunan, sagu,
aren, bunga matahari), (2) penghasil serat (kapas, kenaf), (3) kelapa dan palma
lain, (4) biofarmaka dan aromatik, (5) rempah dan tanaman industri, serta (6)
komoditas sawit, karet, kakao, kopi, tebu, teh dan kina.
4) Penelitian peternakan dan
veteriner dilaksanakan melalui eksplorasi sumber daya genetik, pengembangan
sistem perbibitan ternak ruminansia besar melaluitwinning serta
perakitan grand parent stock ayam lokal, perakitan bangsa
ternak dan tanaman pakan dengan konsep low external input. Guna
pengembangan sistem perbibitan diperlukan pengembangan sistem integrasi ternak
dengan komoditas pangan dan perkebunan. Sedangkan penelitian veteriner
dilaksanakan untuk mendukung populasi ruminansia besar, meningkatkan status
kesehatan hewan dan keamanan pangan dan pengendalian penyakit zoonosis.
5) Inventarisasi dan evaluasi
potensi sumber daya lahan pertanian meliputi pemetaan tanah sistematis dan
pemetaan tematik di lokasi terpilih, yang dilakukan dengan memanfaatkan citra
satelit, digital elevation model (DEM) berbasis GIS. Penelitian optimalisasi
pemanfaatan sumber daya lahan, berupa pengembangan inovasi teknologi pengelolaan
sumber daya lahan pertanian (sawah, lahan kering, lahan rawa, iklim dan air),
formulasi pupuk (anorganik, organik dan hayati) dan formulasi pembenah tanah.
Sementara kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan lingkungan pertanian terdiri
dari perakitan teknologi mengantisipasi pencemaran lingkungan pertanian,
perubahan iklim global dan lahan terdegradasi.
6) Pengkayaan, pengelolaan,
pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik pertanian; Perbaikan sifat
unggul (produktivitas, adaptabilitas, tahan cekaman biotik, dan mutu) ternak,
tanaman dan mikroba pertanian melalui teknik kultur in vitro,
rekayasa genetik, dan marka molekuler serta pemanfaatan bioteknologi untuk
pembentukan varietas, perbanyakan bibit, pengolahan produk dan limbah
pertanian.
7) Menghasilkan pengetahuan, data
dan informasi, serta analisis yang berkaitan dengan hasil: (1) pengkajian
kebijakan penguatan dan perlindungan usaha pertanian, (2) pengkajian kebijakan
sumberdaya alam, infratruktur dan investasi pertanian,
(3) pengkajian kebijakan kelembagaan
dan regulasi pertanian, (4) pengkajian kebijakan ekonomi makro, ketahanan
pangan, pengentasan kemiskinan dan pembangunan pedesaan, (5) penelitian
dinamika ekonomi pertanian dan pedesaan, (6) pelaksanaan evaluasi dan tanggap
cepat atas isu kebijakan aktual.
8) Perekayasaan/penelitian dan
pengembangan mekanisasi meliputi lima kegiatan utama, yaitu
perekayasaan/penelitian teknologi mekanisasi pertanian untuk peningkatan
produktivitas dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya pertanian, peningkatan
kualitas dan nilai tambah produk pertanian, pemanfaatan limbah dan sumber daya
energi terbarukan di bidang pertanian, pengembangan dan penerapan teknologi
mekanisasi pertanian berbasis kemitraan dan analisis dan sintesis kebijakan
untuk percepatan pengembangan mekanisasi pertanian.
9) Kegiatan penelitian dan
pengembangan pascapanen difokuskan untuk menghasilkan inovasi teknologi
penanganan dan pengolahan hasil pertanian mendukung pencapain target
diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor. Kegiatan
dilakukan baik dalam skala laboratorium, pilot maupun skala operasional
meliputi : penanganan segar produk hortikultura dan ternak, diversifikasi
pangan dan substitusi pangan impor, serta pengembangan produk baru (product
development) untuk meningkatkan nilai tambah.
10) Pengkajian dan percepatan
diseminasi inovasi pertanian diharapkan dapat menjembatani apa yang
dilaksanakan Puslit/BB/LRPI dengan apa yang dibutuhkan pengguna di berbagai
tingkatan di daerah. Upaya memadukan apa yang dihasilkan berbagai UK/UPT
litbang dengan lokal genius yang dikembangkan masyarakat merupakan inti dari
program pengkajian dan percepatan diseminasi inovasi pertanian.
11) Pengembangan kelembagaan
mencakup pengembangan budaya kerja inovatif berorientasi bisnis, pengembangan
sumber daya Litbang (SDM, sarana dan prasarana) diikuti pengembangan
standardisasi dan akreditasi lembaga dan pranata Litbang. Guna memicu
tercapainya output yang optimal, maka diperlukan pengembangan manajemen
teknologi informasi dan sistem informasi serta koordinasi jaringan kerja sama
penelitian dan pengkajian, penyempurnaan sistem perencanaan, pendanaan,
monitoring dan evaluasi.
12) Pengembangan perpustakaan
digital lingkup Kementerian Pertanian dilakukan untuk lebih meningkatkan pengelolaan
dan pemanfaatan informasi. Peningkatan penyebarluasan teknologi pertanian terus
dilakukan melalui berbagai media diseminasi, antara lain media elektronik,
tercetak, pameran dan seminar serta media tradisional yang berkembang di
masyarakat.
2. Revitalisasi Industri Hilir
Dalam rangka revitalisasi industri
hilir, dipilih komoditas yang bisa dijadikan sebagai penghela tumbuhnya
industri pedesaan yang mempunyai potensi untuk peningkatan nilai tambah dan
daya saing serta mempunyai multiplier effectyang luas terhadap
peningkatan industri pedesaan.
Untuk itu, revitalisasi Industri
Hilir pertanian akan dilakukan melalui upaya-upaya:
1) Penumbuhkembangan industri
pedesaan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian yang
akan dilakukan melalui: (1) Perbaikan dan penguatan teknologi dari industri
perdesaan yang sudah ada. (2) Pertumbuhan industri perdesaan yang dapat
memanfaatkan hasil samping secara optimal. (3) Penumbuhan industri pengolahan
yang mampu dikerjakan oleh kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi
pertanian. (4) Penumbuhan industri perdesaan penanganan produk segar
hortikultura.
2) Prioritas komoditas yang akan
dikembangkan selama 2010-2014 adalah beras, tepung lokal (mocaf = modified
cassava flour, sagu, ganyong), jagung, kedelai, buah-buahan, tanaman obat,
sawit, kakao, karet, kopi, tebu, susu, mete, pakan ternak skala kecil,
pengolahan produk pangan fermentasi dan non fermentasi serta derivasi produk.
3) Peningkatan dayasaing produk
pertanian melalui penguatan posisi tawar pertanian yang akan dilakukan melalui
upaya: (1) Penerapan HPP untuk komoditas strategis. (2) Peningkatan citra
produk pertanian Indonesia. (3) Kampanye yang dapat mendorong peningkatan
konsumsi produk lokal.
4) Peningkatan kapasitas
POKTAN/GAPOKTAN untuk memperkuat posisi tawar dalam perdagangan produk
pertanian yang akan dilakukan melalui : (1) Penguatan kelembagaan (aspek legal
dalam bentuk koperasi). (2) Pengembangan kemitraan POKTAN dengan pihak ketiga
(industri pengolahan, eksportir, BULOG, dan lain-lain). (3) Penguatan kemampuan
poktan untuk melakukan penanganan bahan segar dan pengolahan produk pertanian
5) Peningkatan kualitas SDM
penyuluh, petani dan pelaku industri perdesaan untuk peningkatan efisiensi
biaya produksi dan peningkatan mutu yang akan dilakukan melalui upaya: (1)
Pelatihan TOT untuk penyuluh pertanian. (2) Pelatihan dan pendampingan
6) Pemberian insentif untuk
menunjang berkembangnya industri hilir seperti: (1) Insentif penelitian dan
pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk. (2)
Insentif untuk mengembangkan produk-produk pertanian yang sangat dibutuhkan
oleh masyarakat seperti kedelai atau yang mempunyai potensial ekspor yang
sangat baik. (3) Insentif skema pembiayaan dengan bunga rendah yang dapat terjangkau
petani dan industri perdesaan.
7) Peningkatan dan pengamanan mutu
produk pertanian dengan menerapkan standarisasi dan keamanan pangan mulai dari
proses produksi hingga produk di tangan konsumen melalui upaya: (1) Penguatan
dan perbaikan teknologi produksi dari hulu sampai hilir. (2) Pengembangan/penerapan
Standar Jaminan Mutu Komoditas Pertanian (SJMKP) dan Standar Jaminan Mutu (SJM)
pada penanganan produk segar dan produk olahan pertanian, serta pada komoditas
yang mempunyai prospek pasar luar negeri. (3) Peningkatan jumlah dan peran Lembaga
Penilaian Kesesuaian (LPK) yang meliputi : Lembaga Sertifikasi (LS Produk, LS
sistem mutu, LS Personel, LS Pangan Organik); Laboratorium Uji, Lembaga
Inspeksi dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) sesuai kebutuhan daerah.
Pustaka
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar